PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 37
(1) Pejabat pemeriksa dokumen berdasarkan basil penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat ( 1) melakukan:
- penyesuaian kelebihan atau kekurangan jumlah barang pada PPKEK; atau
- menerbitkan notifikasi pengiriman kembali dalam hal terdapat salah kirim.
(2) Terhadap PPKEK yang telah disetujui oleh Pejabat
pemeriksa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen
diterbitkan setelah dilakukan:
- penyesuaian atas selisih lebih atau kurang barang pada PPKEK; atau
- dilakukan pengiriman kembali dengan PPKEK.
