Pasal 22
(1) Terhadap kelebihan atau kekurangan barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf (b),
Pasal 18 ayat (2) huruf a, Pasal 18 ayat·(5), Pasal 21 ayat
(2) huruf c, Pasal 21 ayat (3) huruf b dan Pasal 21 ayat (5),
Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterima laporan hasil pemeriksaan oleh Pejabat pemeriksa dokumen.
(3) Dalam rangka pemenuhan hak keuangan negara dan
ketentuan impor, terhadap PPKEK yang tidak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan terhadap tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PPKEK.
(4) Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean.
