Pasal 23
(1) Dalam rangka pemungutan bea masuk, cukai, dan/atau
PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat.
(2) Terhadap PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang serta menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
- melunasi kekurangan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda; atau
- menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/ a tau sanksi administrasi berupa denda, dalam hal diajukan keberatan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan.
Bagian Kedua Pemasukan barang dari KEK lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas ke KEK
