Pasal 21
( 1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan kepada unit pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
(2) Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, maka atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI yang dilakukan pemeriksaan fisik dapat:
- direekspor, dalam hal dapat dibuktikan salah kirim;
- dilakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK atas kelebihan jumlah barang;
- dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI atas kekurangan jumlah barang; atau
- dilakukan pemusnahan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dalam hal memenuhi kriteria untuk dimusnahkan dengan pengawasan oleh Pejabat.
(3) Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, maka atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI serta dengan membayar bea masuk dan PDRI yang dilakukan pemeriksaan fisik dapat:
- direekspor, dalam hal dapat dibuktikan salah kirim;
- dipungut bea masuk, cukai dan/ atau PDRI atas kekurangan atau kelebihan jumlah barang; atau
- dilakukan pemusnahan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dalam hal memenuhi kriteria untuk dimusnahkan dengan pengawasan ·oleh Pejabat.
(4) Pelaksanaan reekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hu ruf a dan ayat (3) huruf a, dilakukan oleh Badan
Usaha dan/atau Pelaku Usaha dengan menggunakan PPKEK.
(5) Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dan/ atau Pelaku Usaha tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka atas barang yang dilakukan pemeriksaan fisik dipungut bea masuk, cukai dan/ atau PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
(6) Pejabat pada unit pengawasan menyampaikan hasil
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
(7) Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi tindak pidana, Pejabat pada unit pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut terkait indikasi adanya tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
