PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 20
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen berdasarkan laporan hasil pemeriksaan menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa fisik: a . membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP; dan
- menyampaikan informasi kepada 'unit pengawasan untuk dilakukan pengamanan terhadap barang.
