Pasal 19
(1) Terhadap pemasukan barang yang diterbitkan Surat
Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b, dilaksanakan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat pemeriksa fisik di gudang atau lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF).
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah Badan U saha dan / atau Pelaku U saha:
- menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean; b . menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa;
- menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
- hadir dalam pemeriksaan fisik.
(3) Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF).
(4) Dalam hal Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak
memenuhi jangka waktu pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat pemeriksa fisik atas risiko dan biaya yang ditanggung oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.
(5) Atas pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik membuat laporan hasil pemeriksaan serta menyampaikannya melalui SKP.
(6) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik.
