Pasal 18
(1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana. dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar
kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI:
- terhadap selisih lebih, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian kelebihan jumlah barang pada PPKEK;
- terhadap selisih kurang, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/ atau PDRI tanpa dikenakan sanksi administrasi; atau
- terhadap ketidaksesuaian jenis, dapat dilakukan reekspor atau pemusnahan dengan pengawasan Pejabat.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar
kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI atau dengan membayar bea masuk dan PDRI:
- terhadap selisih lebih atau kurang, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat atas kekurangan pembayaran bea masuk,
cukai dan/atau PDRI tanpa dikenakan sanksi administrasi; atau
- terhadap ketidaksesuaian jenis, dapat dilakukan reekspor atau pemusnahan dengan pengawasan Pejabat.
(3) Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf a dilakukan terhadap barang curah, dapat diberikan perlakuan kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.
(4) Terhadap PPKEK yang telah disetujui oleh Pejabat
pemeriksa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) , notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen diterbitkan setelah:
- dilakukan penyesuaian atas selisih lebih barang pada PPKEK;
- dilakukan pembayaran bea masuk, cukai dan/ atau PDRI atas selisih kurang atau lebih barang oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; dan/atau
- telah dilakukan reekspor atau perriusnahan dengan pengawasan Pejabat.
(5) Dalam hal hasil pen elitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha
tidak dapat membuktikan bahwa ke~alahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, m aka atas barang yang diajukan permohonan penyesuaian dipungut bea masuk, cukai dan/ a tau PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(6) Dalam hal hasil penelitia n sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3) terda pat tindak pida na, Badan Usaha
da n /atau Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan .
