PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 17
(1) Terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilakukan penelitian oleh Pejabat yang mengawasi KEK.
(2) Pejabat yang mengawasi KEK menyampaikan hasil
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui SKP kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
(3) Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan hasil
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
