PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
Pasal 28
Penerima Beasiswa Ministerial Scholarships harus telah
diterima pada perguruan tinggi dan program studi yang
ditetapkan dalam pengumuman Pengelola sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang dibuktikan dengan
surat pernyataan diterima tanpa syarat pada suatu program
studi (unconditional letter of acceptance) paling lama:
- 12 (dua belas) bulan bagi Penerima Beasiswa Ministerial
Scholarships program Beasiswa Pascasarjana Strata 2
sejak Program Persiapan ditutup; dan
- 18 (delapan belas) bulan bagi Penerima Beasiswa
Ministerial Scholarships program Beasiswa Pascasarjana
Strata 3 sejak Program Persiapan ditutup.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022
ttd. Salinan sesuai dengan aslinya, Sekretaris Badan
u.b.
NTO 20210 199402 1 002
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan pengelolaan beasiswa di
lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan Nomor PER-2/PP/2020 tentang Kebijakan
Teknis Pengelolaan Beasiswa Program Gelar di
Lingkungan Kementerian Keuangan se bagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan Nomor PER-4/PP/2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan Nomor PER-2/PP/2020 tentang
Kebijakan Teknis Pengelolaan Beasiswa Program Gelar di
Lingkungan Kementerian Keuangan;
- bahwa berdasarkan perkembangan kebijakan dan tata
kelola akademik serta praktik-praktik terbaik pengelolaan
beasiswa, perlu melakukan penyesuruan terhadap
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan Nomor PER-2/PP/2020 tentang Kebijakan Teknis Pengelolaan Beasiswa Program Gelar di
Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan Nomor PER-4/PP/2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-2/PP/2020 tentang Kebijakan Teknis Pengelolaan Beasiswa Program Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan;
www.jdih.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2021;
Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tentang Peraturan Pelaksanaan Tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan;
www.jdih.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016
tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 161/PMK.01/2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1617);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1291);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2020
tentang Satuan Biaya Beasiswa Finance Education and
Training Agency di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan Nomor PER-4/PP/2017 tentang Pedoman
Desain Pembelajaran di Lingkungan Kementerian
Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan Nomor PER-5/PP/2017 tentang Pedoman
Evaluasi Pembelajaran di Lingkungan Kementerian
Keuangan;
www.jdih.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan Nomor PER-9/PP/2021 tentang Surat
Keterangan Pembelajaran di Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan;
