PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN
Pasal 1
Peraturan Direktur Jenderal ini disusun dengan tujuan untuk:
Memberikan kesamaan persepsi dan penyeragaman proses monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L di lingkup Direktorat Jenderal Anggaran;
Memberikan pedoman dalam melaksanakan analisis kinerja anggaran melalui monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L;
Menjadi rekomendasi atau masukan sebagai bahan pertimbahgan dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya.
/j
Pasal 2
(1) Pedoman monitoring dan evaluasi kinerja anggaran atas
pelaksanaan RKA-K/L terdiri atas:
Pedoman monitoring kinerja atas pelaksanaan RKA K/L sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
Pedoman evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L sebagaimana tercaritum dalam lampiran II
(2) Pedoman monitoring dan evaluasi kinerja atas
pelaksanaan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L difasilitasi dengan aplikasi Sistem Monitoring Kinerja Anggaran Terpadu (SMART).
Pasal 4
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor 3/AG/2013 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Kinerja Penganggaran serta Bussines Intelligence Direktorat Jenderal Anggaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juni 2017
ttd
ASKOLANI
Salinan Sesuai dengan as!inya
al Bagian Umum,
Arya atha
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan . penganggaran melalui analisis kinerja anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran perlu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L);
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02 /2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L), perlu adanya pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
-2
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Peraturan Menteri · Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
