PMK
PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN
Pasal 1
Peraturan Direktur Jenderal ini disusun dengan tujuan untuk:
Memberikan kesamaan persepsi dan penyeragaman proses monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L di lingkup Direktorat Jenderal Anggaran;
Memberikan pedoman dalam melaksanakan analisis kinerja anggaran melalui monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L;
Menjadi rekomendasi atau masukan sebagai bahan pertimbahgan dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya.
/j
