Pasal 12
(1) Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai Hasil Tembakau.
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan Kepala
Kantor dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri ini yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek.
Pasal13
(1) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dinyatakan tidak berlaku,
apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan:
pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau
ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor.
(2) Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai Hasil Tembakau yang dinyatakan tidak berlaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tarif cukai Hasil Tembakau tidak boleh lebih rendah dari yang pernah berlaku;
Harga Jual Eceran yang diberitahukan paling sedikit sama dengan Harga Jual Eceran yang pernah
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 6 / 10
berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum yang dimiliki dan masih berlaku untuk jenis Hasil Tembakau yang sama dalam satuan batang atau gram sebagaimana yang tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
- hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung 'sejak pemesanan pita cukai terakhir atau realisasi ekspor terakhir.\
(4) Dalam hal suatu Merek Hasil Tembakau terkait dengan tindak pidana di bidang cukai maka tidak berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan permohonan penetapan tarif hanya dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
