Pasal 14
(1) Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berdasarkan:
permohonan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau Importir;
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
hasil penelitian lebih lanjut Kepala Kantor, dalam hal:
desain kemasan yang bersangkutan menyerupai desain kemasan milik Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga tidak mudah untuk membedakannya;
Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan Hasil Tembakau yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan barang. kena cukai.
(2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menetapkan keputusan
pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau.
