PMK
TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN
Pasal 11
(1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir tidak dapat menurunkan Harga Jual Eceran yang masih
berlaku atas Merek Hasil Tembakau yang dimilikinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
yang mengalami penurunan golongan.
