Pasal 5
(1) Dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara
nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan permintaan pembentukan fasilitas TDF kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(2) Tata cara pembentukan dan pengelolaan TDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang ditunjuk selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum memproses penyaluran DBH dan/ atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal6
(1) Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diberikan remuneras1 terhitung mulai tanggal penyimpanan dalam TDF pada Bank Indonesia.
(2) Persentase remunerasi atas dana TDF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar persentase remuneras1 yang diterima Pemerintah dari Bank Indonesia.
(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN
Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum melakukan rekonsiliasi paling kurang atas saldo dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan besaran remunerasi atas pengelolaan TDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tiap-tiap Daerah.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(5) Hasil rekonsiliasi atas saldo dan besaran remunerasi
atas pengelolaan TDF tiap-tiap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.
(6) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), remunerasi atas pengelolaan TDF disalurkan melalui pemindahbukuan ke RKUD pada:
- paling cepat bulan April untuk remunerasi bulan Desember sampai dengan bulan Maret;
- paling cepat bulan Juli untuk remunerasi bulan April sampai dengan bulan Juni;
- paling cepat bulan Oktober untuk remunerasi bulan Juli sampai dengan bulan September; dan/ atau
- paling cepat bulan Desember untuk remunerasi bulan Oktober sampai dengan bulan November.
(7) Pemindahbukuan remunerasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) ke RKUD dilakukan oleh Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer selaku KPA BUN jdih.kemenkeu.go.idl
TDF sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
