Pasal 4
(1) Dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara
nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perkiraan saldo kas untuk menentukan Daerah, besaran DBH dan/ a tau DAU yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF, dan batas saldo kas.
(2) Perkiraan saldo kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dengan menggunakan data yang dapat bersumber dari:
- pemerintah daerah yang disampaikan melalui sistem informasi keuangan Daerah;
- Kementerian Keuangan; dan/ a tau
- kementerian/lembaga terkait lainnya.
(3) Penentuan Daerah, besaran DBH dan/ atau DAU yang
akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF, dan batas saldo kas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(4) Dalam hal terdapat kebijakan lain yang perlu disusun
dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF, penentuan Daerah dan besaran DBH dan/ atau DAU yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
