PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM
Pasal 7
(1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui
fasilitas TDF memiliki holding period.
(2) Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penempatan DBH dan/ atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di fasilitas TDF.
(3) Setelah holding period sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir, DBH dan/ atau DAU yang disalurkan secara
nontunai melalui fasilitas TDF:
- tetap disimpan pada fasilitas TDF sampai dengan dilakukan penyaluran ke RKUD;
- dapat ditempatkan dalam dana abadi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- dapat ditempatkan dalam investasi, termasuk yang dikelola oleh OIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
