Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai;
b. perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;
d. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan;
e. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, kinerja organisasi, dan kepatuhan internal;
f. pelaksanaan reviu manajemen risiko;
g. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas;
h. penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas;
i. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan
j. pelaksanaan urusan protokoler.
