Pasal 10
Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d memiliki tugas: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung; b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); c. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung untuk Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); d. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan e. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
