Pasal 11
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta administrasi jabatan fungsional.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan.
(3) Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, manajemen kinerja organisasi, dan kepatuhan internal, pelaksanaan reviu manajemen risiko, penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas.
(4) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, pengelolaan dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara serta pelaksanaan urusan protokoler.
