Pasal 11
(1) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e memiliki tugas: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali pengadaan langsung dan E-purchasing dengan pembelian langsung; dan b. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia. (2) Tugas menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk metode pemilihan: a. tender/penunjukan
langsung
untuk
paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Halaman 9 dari 12 hlm... b. seleksi/penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (3) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal. (4) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.
