PMK
PENGADAAN BARANG/JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 12
(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f terdiri atas: a. tim persiapan; b. tim pelaksana; dan/atau c. tim pengawas. (2) Tim persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. (3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. (4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.
