PMK
PENGADAAN BARANG/JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 13
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g wajib memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas Barang/Jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; dan d. ketepatan waktu dan tempat penyerahan. Bagian Keempat Metode Pemilihan Penyedia
