Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi perpajakan, analisis potensi perpajakan, dan penerimaan pajak;
b. pelaksanaan manajemen risiko;
c. pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar;
d. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan;
e. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pendataan, penilaian, dan pengenaan di bidang perpajakan;
f. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran objek pajak;
g. pemberian dukungan teknologi informasi; dan
h. pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan.
