Pasal 14
(1) Metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. E–purchasing; b. pengadaan langsung; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Halaman 10 dari 12 hlm... c. penunjukan langsung; dan d. tender/seleksi. (2) E–purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Barang/Jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. (3) Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk: a. Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); b. Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan c. Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/jasa dalam keadaan tertentu dengan kriteria berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c. (6) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Bagian Kelima Jenjang Nilai
