Pasal 15
(1) Pengadaan Barang/Jasa Lainnya diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur sebagai berikut: a. nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung kepada Penyedia Barang/Jasa oleh Pejabat Pengadaan; dan b. nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan dengan metode Tender melalui UKPBJ. (2) Pengadaan Barang/Jasa untuk Jasa Konstruksi dilaksanakan dengan ketentuan jenjang nilai: a. nilai sampai dengan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan; dan b. nilai di atas Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dilakukan dengan metode Tender melalui UKPBJ. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Halaman 11 dari 12 hlm... (3) Pengadaan Barang/Jasa untuk Jasa Konsultansi dilaksanakan dengan ketentuan jenjang nilai: a. nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan; dan b. nilai di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan dengan metode seleksi melalui Pokja Pemilihan. (4) Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan metode Eā purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a tidak memiliki batasan nilai.
