PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 15
(1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak, pelaksanaan manajemen risiko, serta pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar.
(2) Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan, penggalian potensi perpajakan, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran objek pajak.
(3) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknologi informasi serta pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan.
