Pasal 16
(1) Bentuk pertanggungjawaban Pengadaan Barang/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berupa: a. bukti pembelian/pembayaran, untuk nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. kuitansi,
untuk
nilai
paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); c. surat perintah kerja, untuk nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan d. surat
perjanjian,
untuk
nilai
di
atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Bentuk pertanggungjawaban Pengadaan Barang/Jasa untuk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) berupa: a. surat perintah kerja, untuk nilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan b. surat perjanjian, untuk nilai di atas Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (3) Bentuk pertanggungjawaban Pengadaan Barang/Jasa untuk Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berupa: a. surat perintah kerja, untuk nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan b. surat perjanjian, untuk nilai di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Bentuk pertanggungjawaban untuk Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan mekanisme E- purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) berupa surat/bukti pesanan.
