PMK
PENGADAAN BARANG/JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Puskesmas diatur dalam Peraturan Kepala Dinas tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Halaman 12 dari 12 hlm... (2) Dalam hal Peraturan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/ Jasa. Bagian Keenam Pengadaan Secara Elektronik
