Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak;
b. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak;
c. pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak;
d. penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak;
e. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak;
f. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penagihan pajak;
g. koordinasi dan pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak;
h. pelaksanaan kegiatan intelijen;
i. pelaksanaan administrasi kegiatan intelijen;
j. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengamatan;
k. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
l. pelaksanaan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
m. pelaksanaan kegiatan dan administrasi forensik digital;
n. pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
o. pengelolaan benda sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital.
