Pasal 8
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b melaksanakan
pendelegasikan
sesuai
dengan pelimpahan dari PA. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Halaman 7 dari 12 hlm... (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta tender pekerjaan konstruksi. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota atas usul Kepala Perangkat Daerah. (4) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan: a. melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan pengeluaran atas anggaran belanja; dan/atau b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. (5) KPA pada Pengadaan Barang/Jasa dapat melaksanakan tugas PPK. (6) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki pengetahuan tentang Pengadaan Barang/Jasa serta PPK.
