Pasal 7
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memiliki tugas dan kewenangan: a. melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; b. mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; c. menetapkan perencanaan pengadaan; d. menetapkan dan mengumumkan RUP; e. melaksanakan
konsolidasi
Pengadaan Barang/Jasa; f. menetapkan
penunjukan
langsung
untuk tender/seleksi gagal; g. Menyesuaikan
prosedur/tata
kerja/tahapan, metode, jenis Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak pada proses pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum; h. menetapkan pengenaan sanksi daftar hitam; i. menetapkan PPK; j. menetapkan Pejabat Pengadaan; k. menetapkan Penyelenggara Swakelola; l. menetapkan tim teknis; m. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui sayembara/kontes; n. menyatakan tender gagal/seleksi gagal; o. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan p. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- tender/penunjukan
langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau 2) seleksi/penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) PA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA.
