PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 7
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
c. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
d. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
e. Bidang Keberatan dan Banding; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
