Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan pengawasan, pendaftaran objek pajak, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta dukungan teknologi informasi;
c. pelaksanaan administrasi dan pemberian bimbingan pemeriksaan, pemberian bimbingan penagihan, dan kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan pendaftaran wajib pajak, penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan; dan
f. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, tata usaha, dan rumah tangga.
