Pasal 5
(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari aparatur sipil negara yang memahami tata cara Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BLUD Puskesmas. (2) Pemahaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjukkan dengan: a. sertifikat
kompetensi
bidang
Pengadaan Barang/Jasa; b. sertifikat pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; atau c. pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh lembaga yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa pemerintah atau badan yang menangani sertifikasi profesi. (4) Sertifikat atau pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/ Jasa. Bagian Ketiga Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
