PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 4
Jenis kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; dan
c. kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
