Pasal 4
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya. (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Halaman 5 dari 12 hlm... (3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia. (4) Tahapan Pengadaan Barang/Jasa secara umum meliputi: a. perencanaan pengadaan; b. persiapan pengadaan; c. persiapan pemilihan; d. pelaksanaan pemilihan; e. serah terima Kontrak; dan f. serah terima pekerjaan. Bagian Kedua Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan
