PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 3
(1) Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
(2) Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh seorang kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Kedua
Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi
Paragraf 1
Umum
