PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 2
Instansi Vertikal terdiri atas:
a. kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b. kantor pelayanan pajak; dan
c. kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
