Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya atau pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Instansi Vertikal adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal sebagai unsur pelaksana tugas pokok Kementerian Keuangan di daerah.
