Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Batu. 2. Pemerintah Daerah Pemerintah Kota Batu. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Batu. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 7. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. 8. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di wilayah kerjanya. 9. Pengadaan Barang/Jasa BLUD Puskesmas yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di BLUD Puskesmas yang prosesnya dilakukan sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 10. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Perangkat Daerah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Halaman 3 dari 12 hlm...
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BLUD
Puskesmas.
12. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja BLUD Puskesmas.
13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/pegawai yang ditunjuk oleh Pemimpin
BLUD Puskesmas yang bertugas melaksanakan
pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau
E-purchasing.
14. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut
Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang
ditetapkan oleh Pemimpin BLUD Puskesmas atau
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah
untuk mengelola pemilihan Penyedia.
15. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Pemerintah Daerah
yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan
Barang/Jasa.
16. Penyelenggara
Swakelola
adalah
tim
yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola. 17. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh BLUD Puskesmas. 18. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak. 19. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh BLUD Puskesmas, instansi lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. 20. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. 21. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 22. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Halaman 4 dari 12 hlm... 23. Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. 24. Pembelian secara elektronik dari pelaku usaha atau pelaksana Swakelola yang selanjutnya disebut E- purchasing adalah tata cara pembelian/memperoleh Barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. 25. Kontrak Pengadaan Barang/jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
