PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 88
(1) Pembagian wajib pajak yang diadministrasikan pada kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, dan kantor pelayanan pajak madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pembagian tempat administrasi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat perubahan beban kerja yang signifikan.
(3) Penentuan kriteria dan/atau pemilihan wajib pajak yang diadministrasikan oleh kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, dan kantor pelayanan pajak madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
