Pasal 87
(1) Instansi Vertikal terdiri atas:
a. 34 (tiga puluh empat) kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b. 4 (empat) kantor pelayanan pajak wajib pajak besar;
c. 9 (sembilan) kantor pelayanan pajak khusus;
d. 38 (tiga puluh delapan) kantor pelayanan pajak madya;
e. 301 (tiga ratus satu) kantor pelayanan pajak pratama; dan
f. 204 (dua ratus empat) kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja dari kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Nama, lokasi, jenis, kelompok, dan wilayah kerja dari kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, kantor pelayanan pajak madya, dan kantor pelayanan pajak pratama tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Nama, lokasi, dan wilayah kerja dari kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal wajib pajak memiliki tempat kegiatan usaha dan/atau objek pajak di luar wilayah kerja kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar maka wilayah kerja kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) juga meliputi tempat kegiatan usaha dan/atau objek pajak tersebut.
(6) Bagan susunan organisasi Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
