Pasal 86
(1) Kepala bagian dan kepala bidang pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, serta kepala kantor pelayanan pajak mengolah laporan yang diterima dari bawahan untuk dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan berkala dan disampaikan kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Kompilasi dan penyusunan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum menjadi laporan berkala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Laporan kepala kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompilasi dari laporan Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal dan kepala seksi pada kantor pelayanan pajak, serta kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan di lingkungan kantor pelayanan pajak.
(4) Kompilasi dan penyusunan laporan kepala kantor pelayanan pajak dikoordinasikan oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal.
(5) Pejabat fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat atasannya.
