Pasal 89
(1) Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala bagian dan kepala bidang pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kepala kantor pelayanan pajak khusus, kepala kantor pelayanan pajak madya, dan kepala kantor pelayanan pajak pratama merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(5) Kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, kantor pelayanan pajak madya, dan kantor pelayanan pajak pratama merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(6) Kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
