Pasal 41
(1) Seksi Bimbingan Pendaftaran mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengamatan potensi perpajakan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar wajib pajak, dan penyelesaian urusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, serta pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penerimaan pajak wajib pajak lainnya.
(2) Seksi Bimbingan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi serta pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak lainnya.
(3) Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pendataan, penilaian, pengenaan, data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya, dan analisis potensi perpajakan wajib pajak lainnya, pemberian dukungan pemutakhiran basis data pajak, pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengumpulan data lapangan, serta penyusunan dan pengelolaan laporan monografi fiskal.
