PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 42
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan bimbingan pemeriksaan, bimbingan penagihan, kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan.
