Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengamatan potensi perpajakan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak dan objek pajak;
b. pelaksanaan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar wajib pajak;
c. penyelesaian urusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang;
d. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penerimaan pajak wajib pajak lainnya;
e. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi;
f. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak lainnya;
g. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pendataan, penilaian, dan pengenaan, data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya, serta analisis potensi perpajakan wajib pajak lainnya;
h. pemberian dukungan pemutakhiran basis data pajak;
i. pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengumpulan data lapangan; dan
j. penyusunan dan pengelolaan laporan monografi fiskal.
