PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 38
Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pendaftaran, ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta pelaksanaan penggalian potensi perpajakan dan bimbingan pengawasan wajib pajak lainnya.
