PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 37
(1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak wajib pajak strategis, pelaksanaan manajemen risiko, dan penyiapan bahan penetapan wajib pajak strategis, serta pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar.
(2) Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak strategis.
(3) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan dukungan teknologi informasi, serta pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan.
