PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS
Dalam hal Tahap Penyiapan menghasilkan Kajian Rekomendasi Transaksi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b angka 3), Fasilitas tidak dilanjutkan prosesnya
ke Tahap Pelaksanaan Transaksi.
