PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS
Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi:
- penyusunan Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan;
- penyusunan Kajian Rekomendasi Transaksi yang memuat rekomendasi transaksi meliputi:
- KSP;
- BGS/BSG; atau
- bentuk lainnya yaitu bentuk pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN;
- pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan
- penyusunan segala kajian dan/atau dokumen pendukung lainnya.
