PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- daftar BMN untuk dimanfaatkan;
- Data BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- bukti kepemilikan atau dokumen yang dipersamakan;
- dokumen pengelolaan BMN;
- dokumen penatausahaan BMN; dan
- dokumen penetapan status penggunaan BMN.
(3) Syarat substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara;
- sesuai dengan kepentingan negara dan kepentingan umum; dan
- tidak mengubah status kepemilikan BMN.
Bagian Ketiga Tahap Pemberian Fasilitas
