PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS
Objek pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan BMN berupa:
- tanah;
- tanah dan bangunan;
- tanah berikut fasilitas yang melekat; atau
- tanah dan bangunan berikut fasilitas yang melekat.
Bagian Kedua Persyaratan Permohonan Fasilitas
