PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
disediakan untuk PJPB dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan guna mendukung optimalisasi dalam pelaksanaan Pemanfaatan.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan
untuk:
- menyusun dokumen pendukung Pemanfaatan dan melaksanakan kegiatan lainnya yang dibutuhkan dalam tahapan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan meliputi:
- Kajian Peningkatan Nilai BMN dan bentuk Skema Pemanfaatan; dan
- Kajian Rekomendasi Transaksi serta dokumen terkait lainnya; dan
- mendukung terlaksananya Pemanfaatan yang optimal.
Bagian Kesatu Umum
