PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian
Fasilitas dalam rangka menyiapkan dan melaksanakan transaksi Pemanfaatan.
(2) Menteri memberikan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada PJPB.
