PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
terdiri atas:
- Tahap Penyiapan; dan
- Tahap Pelaksanaan Transaksi.
(2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri menyesuaikan pemberian
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan kegiatan Pemanfaatan.
